MultiPlex Horizontal

Showing posts with label hikmah zakat. Show all posts
Showing posts with label hikmah zakat. Show all posts

Sunday, September 16, 2018

MAKALAH POTENSI ZAKAT DI INDONESIA ( AGAMA III ) FAKULTAS EKONOMI BISNIS


MAKALAH AGAMA III
Potensi Zakat di Indonesia
Description: D:\KULIAH\semester 7\logo UNISNU.jpg

Disusun oleh :
Nama : Noko Harichman
NIM : 1110001525 /131110000645

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
PROGRAM STUDI
MANAJEMEN


KATA PENGANTAR


Segala puji bagi Allah Swt yang telah menolong hamba-Nya menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan. Tanpa pertolongan Dia mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik. Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang Aspek tehnik atau Operasi,yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari berbagai sumber. Makalah ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang datang dari diri penyusun maupun yangdatang dari luar. Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Allah Swtakhirnya makalah ini dapat terselesaikan.Makalah ini memuat tentang “Potensi Zakat di Indonesia”. Walaupun makalah ini mungkin jauh dari sempurna tapi bisa bermanfaat bagi pembaca. Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti tentang bagaimana cara kami menyusun makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya.Terima kasih


Jepara, Desember 2014
Penulis

Noko Harichman



DAFTAR ISI





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.latar belakang

Zakat merupakan satu-satunya ibadah yang dalam syariat islam secara eksplisit dinyatakan ada petugasnya. Ada dua model pengelolaan zakat. Pertama, zakat dikelola oleh negara dalam sebuah lembaga atau departemen khusus yang dibentuk oleh pemerintah. Kedua, zakat yang dikelola oleh lembaga non-pemerintah (masyarakat) atau semi pemerintah dengan mengacuh pada aturan yang telah ditentukan oleh negara.
Zakat dikelola oleh negara maksudnya, bukan untuk memenuhi keperluan negara, seperti membiayai pembangunan dan biaya-biaya rutinitas lainya. Zakat dikelola oleh negara untuk dikumpulkan dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Jadi negara hanya sebagai fasilitator, untuk memudahkan dalam pengelolaan zakat tersebut.
Karena zakat berhubungan dengan masyarakat, maka pengelolaan zakat, juga membutuhkan konsep-konsep manajemen agar supaya pengelolaan zakat itu bisa efektif dan tepat sasaran.
Zakat juga merupakan salah satu rukun (termasuk rukun ketiga) dari rukun islam yang lima, sebagaimana yang diungkapkan dalam hadist Nabi, sehingga keberadaannya disejajarkan dengan ibadah-ibadah yang lain seperti sholat, puasa dan menjadi faktor yang mutlak mengenai keislaman seseorang.
Menurut Dr Yusuf Qardhawi, salah seorang ulama fiqih menyatakan bahwa salah satu upaya mendasar dan fundamental untuk mengentaskan atau memperkecil masalah kemiskinan adalah dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan zakat. Hal itu dikarenakan zakat adalah sumber dana yang tidak akan pernah kering dan habis. Dengan kata lain selama umat Islam memiliki kesadaran untuk berzakat dan selama dana zakat tersebut mampu dikelola dengan baik, maka dana zakat akan selalu ada serta bermanfaat untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Berbeda dengan sumber keuangan untuk pembangunan yang lain, zakat tidak memiliki dampak balik apapun kecuali ridha dan mengharap pahala dari Allah semata. Namun demikian, bukan berarti mekanisme zakat tidak ada sistem kontrolnya. Nilai strategis zakat dapat dilihat melalui: Pertama, zakat merupakan panggilan agama. Ia merupakan cerminan dari keimanan seseorang. Kedua, sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya orang yang membayar zakat, tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. Ketiga, zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan.
Yang mendorong masyarakat Islam melaksanakan pemungutan zakat di Indonesia ini antara lain adalah: (1) Keinginan umat Islam Indonesia untuk meyempurnakan pelaksanaan ajaran agamanya. Setelah mendirikan shalat, berpuasa selama bulan Ramadhan dan bahkan menunaikan ibadah haji ke Mekkah, umat Islam semakin menyadari perlunya penunaian zakat sebagai kewajiban agama; kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap orang yang mampu melaksanakannya karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. (2) Kesadaran yang semakin meningkat di kalangan umat Islam tentang potensi zakat jika dimanfaatkan sebaik-baiknya, akan dapat memecahkan berbagai masalah sosial di Indonesia. (3) Usaha-usaha untuk mewujudkan pengembangan dan pengelolaan zakat di Indonesia makin lama makin tumbuh dan berkembang.
Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka apabila dikonsumsikan pada kegiatan produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.


1.2.Rumusan masalah

Berdasarkan pemaparan dalam latar belakang diatas, rumusan masalah yang diangkat untuk mengetahui
a)      Konsep zakat
b)      tujuan zakat
c)      Hikmah zakat
d)     jenis-jenis zakat

1.3.kegunaan makalah

Kegunaan umum makalah ini adalah untuk mengetahui seberapa besar potensi yang ada di negara indonesia



BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Konsep Zakat

Zakat berasal dari kata zaka yang bermakna al-Numuw (menumbuhkan), al-Ziyadah (menambah), al-Barakah (memberkahkan), dan al-Tathhir (menyucikan), maka ia merupakan ibadah dan kewajiban harta benda dalam mencapai kesejahteraan ekonomi dan mewujudkan keadilan sosial. Secara etimologi zakat memiliki dua makna yaitu bertambah dan pensucian. Zakat berarti bertambah maksudnya yaitu harta yang dikeluarkan zakatnya akan bertambah baik di dunia maupun di akhirat. Sebagaimana dijelaskan oleh Nabi dalam sabdanya
Artinya :
“Tidaklah seseorang membuka pintu sedekah atau pintu menyambung silaturahmi kecuali Allah akan menambahkan karunia-Nya kepada-Nya karena sedekah”. (Shahihul Jami)
Dari pengertian diatas dapat dipahami, bahwa zakat adalah sarana atau tali pengikat yang kuat dalam mengikat hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan horizontal antar sesama manusia, khususnya antara yang kaya dengan yang miskin, dengan saling member keuntungan moril maupun materil, baik dari pihak pemerima  (mustahiq) maupun dari pihak pemberi (muzakki).

2.2.Tujuan zakat

Yusuf al-Qardhawi (Abdurrachman 2001: 74) membagi tiga tujuan dari zakat itu sendiri yaitu tujuan dari pihak yang memberi zakat (muzakki) antara lain: untuk menyucikan dari sifat bakhil, rakus egoistis dan sebagainya; melatih jiwa untuk bersikap terpuji seperti bersyukur atas nikmat Allah; mengobati batin dari sikap berlebihan mencintai harta sehingga dapat diperbudak oleh harta itu sendiri; menumbuhkan sikap kasih saying kepada sesama; membersihkan nilai harta itu sendiri dari unsur noda dan cacat; dan melatih diri agar menjadi pemurah dan berakhlak baik serta menumbuhkembangkan harta itu sehingga sehingga member keberkahan bagi pemiliknya
Sedangkan bagi penerima (mustahiq) antara lain: memenuhi kebutuhan hidup, terutama kebutuhan primer sehari – hari; menyucikan hati mereka dari rasa dengki dan kebencian yang sering menyelimuti hati mereka melihat orang kaya yang bakhil; akan muncul dalam jiwa mereka rasa simpatik, hormat, serta rasa tanggung jawab untuk ikut mengamankan dan mendoakan keselamatan harta orang – orang kaya yang pemurah.
Lebih luas lagi Wahbah (Abdurrachman 2001: 76) menguraikan tujuan zakat bagi kepentingan masyarakat, sebagai berikut:
1.   Menggalang jiwa dan semangat saling menunjang dan solidaritas sosial dikalangan masyarakat islam.
2.   Merapatkan dan mendekatkan jarak dan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
3.   Menanggulangi pembiayaan yang mungkin timbul akibat berbagai bencana seperti bencana alam dan sebagainya
4.   Menutupi biaya – biaya yang timbul akibat terjadinya konflik, persengketaan dan berbagai bentuk kekacauan dalam masyarakat.
5.   Menyediakan suatu dana taktis dan khusus untuk penanggulangan biaya hidup bagi para gelandangan, pengangguran dan para tuna sosial lainnya.

2.3.Hikmah Zakat

Kewajiban berzakat bagi umat islam memiliki beberapa hikmah seperti yang tertulis dalam buku Panduan Zakat Pintar:
1.   Sebagai perwujudan iman kepada Allah …, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus mengembangkan harta yang dimiliki
2.   Menolong, membantu dan membina kaum dhu’afa (orang yang lemah secara ekonomi) maupun mustahiq lainnya kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak dan dapat beribadah kepada Allah.
3.   Sebagai sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang dibutuhkan oleh umat islam.
4.   Untuk mewujudkan keseimbangan dalam kepemilikan dan distribusi harta, sehingga diharapkan akan lahir masyarakat makmur dan saling mencintai.
5.   Menyebarkan dan memasyarakatkan etika bisnis yang baik dan benar.
6.   Menghilangkan kebencian, iri dan dengki dari orang – orang sekitarnya kepada hidup berkecukupan sementara mereka tidak memiliki apa – apa dan tidak ada bantuan dari orang kaya kepadanya.
7.   Dapat menyucikan diri dari dosa, memurnikan jiwa, menumbuhkan akhlak mulia, murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan dan mengikis sifat bakhil atau kikir serta serakah.
8.   Menjadi unsur penting dalam mewujudkan keseimbangan dalam distribusi harta dan keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
9.   Sebagai perwujudan solidaritas sosial, rasa kemanusiaan, pembuktian persaudaraan islam, pengikat persatuan uamt dan bangsa, sebagai pengikat batin antara golongan kaya dan miskin dan sebagai penimbun jurang pemisah antara gologan yang kuat dan lemah.
10. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera, dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun dan harmonisyang pada ahkirnya dapat menciptakan situasi yang aman dan tentram lahir batin.
11. Menunjang terwujudnya sistem kemasyarakatan islam yang berdiri atas prinsip – prinsip : umatan wahidan (umat yang bersatu), musâwah (umat yang memiliki persamaan derajat dan kewajiban), ukhuwah islamiyah (persaudaraan islam) dan takâful ijtima’i (sama–sama bertanggung jawab).

2.4.Jenis-jenis Zakat

A.  Zakat Fitrah
Zakat ini merupakan zakat yang diwajibkan untuk setiap pribadi Muslim. Menurut Qardhawi (Muhammad 2006: 32), disebut zakat fitrah karena bertujuan untuk menyucikan diri orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan yang tidak berguna. Zakat ini diwajibkan setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan hingga khatib naik mimbar pada shalat sunnah hari raya Idul Fitri. Pelaksanaan zakat fitrah tidak mensyaratkan kecuali beragama Islam dan adanya kelebihan dari makanan pada hari dan malam hari raya. Dengan demikian zakat fitrah tidak mensyaratkan nishab bagi yang mengeluarkannya. Disamping itu, zakat fitrah didasarkan pada jumlahnya, yaitu satu sha’ (4 mud/2,5 kg/3,5 liter), baik keju, anggur, gandum, beras, kismis atau makanan pokok lainnya.
B.  Zakat Mal
1)   Emas dan Perak
Zakat emas dan perak disini termasuk naqdani (dua mata uang) yaitu dinar dan dirham dan perhiasan. Ada perbedaan pendapat yang masyhur dikalangan ulama menganai perhiasan yang dipakai, tapi mayoritas ulama berpendapat wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan yang dipakai, atau disiapkan untuk dipakai, atau dipinjamkan apabila sudah mencapai nishab dan haulnya. Adapun nishab dari emas adalah 20 misqal atau 20 dinar yang setara dengan 85 gram emas. Sedangkan nishab dari perak adalah 200 dirham yang  setara dengan 595 gr perak.
Adapun kadar zakat emas apabila telah mencapai 85 gr yaitu sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) yaitu sebesar 2,125 gr emas. Sedangkan kadar zakat untuk perak yaitu apabila telah mencapai 595 gr, maka kadar zakat yang dikeluarkan adalah seperempat dari sepersepuluh (2,5%) yaitu setara dengan 14,875 gr perak.
2)   Komoditas Dagang
Komoditas dagang yaitu barang-barang yang disiapkan untuk jual beli dalam transaksi perdagangan seperti makanan, perabotan, real estate dan semisalnya. Adapun nishabnya sebagian ulama berpendapat bahwa nishab dari zakat komoditas dagang sama dengan nishab zakat emas dan perak yaitu senilai 85 gr emas. Kemudian dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari harta perdagangan.
3)   Binatang Ternak
Binatang ternak disini yang dimaksud adalah unta, sapi atau kerbau dan kambing atau domba. Adapun nishab dan kadar wajib zakat dari binatang ternak sesuai yang ada di dalam tabel. Binatang ternak yang bisa dikeluarkan zakatnya adalah binatang yang digembalakan di padang rumput yang mubah. Adapun binatang ternak yang yang diambilkan makanannya dan yang dipekerjakan untuk pertanian, pengangkutan barang dan transportasi tidak wajib dizakati.
4)   Pertanian (Buah – buahan dan Biji – bijian)
Menurut pendapat para ulama bahwa pertanian yang wajib dizakati adalah Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum dan sebagainya sedangkan buah – buahan yang wajib dizakati hanya kurma dan anggur saja, sedangkan buah – buahan lainnya tidak wajib zakat.
Adapun nishab dari zakat pertanian adalah lima wasaq yang setara dengan 300 sho’ atau 653 kg. Kadar wajib zakat dari hasil pertanian dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.   Hasil pertanian yang diairi dengan air hujan, mata air, dan sungai, maka kadar wajib zakatnya adalah sepersepuluh (10%) dari 652 kg, sehingga yang dia keluarkan adalah 65,2 kg.
2.   Hasil pertanian yang diairi dengan biaya seperti irigasi buatan yang menggunakan alat atau perlengkapan lainnya, maka kadar wajib zakatnya adalah setengah sepersepuluhh (5%) dari 652 kg, sehingga yang dikeluarkan adalah 32,6 kg
Adapun mengenai haulnya atau waktu mengeluarkan zakatnya, tidak disyaratkan untuk zakat pertanian (biji – bijian dan buah – buahan), bahkan zakatnya dibayarkan ketika panen.
2)   Rikaz (Harta Terpendam) dan Mada’in (Barang Tambang)
Rikaz adalah harta yang ditemukan terpendam dalam bumi berupa harta kekayaan orang – orang jahiliyah, perhiasan mereka, dan uang mereka. Sedangkan Mada’in adalah barang – barang yang ditambang dari perut bumi yang memiliki nilai ekonomis.
Di dalam sebuah hadist menunjukkan bahwa rikaz itu wajib dizakati secara mutlak, artinya baik rikaz itu dalam jumlah besar atau kecil tetap harus dizakati. Sedangkan nishab dari mada’in tidak ada dalil yang menunjukkan secara pasti.
Adapun kadar zakat rikaz adalah seperlima (20%) dari rikaz tersebut baik banyak maupun sedikit. Sedangkan kadar zakat mada’in menurut para ulama adalah mengqiyaskan barang tambang dengan emas dan perak yaitu sebesar seperempat dari sepersepuluh (2,5%) karena barang tambang sekarang seperti barang – barang berharga dan bernilai ekonomis.
Dalam rikaz dan mada’in itu sendiri tidak disyaratkan haul dalam mengeluarkan zakat. Maksudnya zakat rikaz dan mada’in dibayarkan setelah mendapatkan barang tersebut.



BAB III
PENUTUP

3.1.Kesimpulan

Ada dua fungsi zakat atau sedekah yang diambil dari kekayaan orang-orang Muslim: pertama, untuk menghapuskan perbedaan sosial dan ekonomi dan menegakkan tatanan sosial yang egaliter; kedua, menafkahkan sebagian dari harta mereka, yaitu kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan dasar, mensucikan orang-orang Muslim dari dosa-dosa, ketidaksempurnaan, dan perbuatan-perbuatan tercela karena membagi sebagian besar harta kekayaan adalah sebuah pengorbanan, tindakan altruistik (mengutamakan kepentingan orang lain), dan amal saleh. Ketidaksetaraan ekonomi, yang membiakkan kejahatan-kejahatan di dalam sebuah masyarakat, adalah sebuah cacat, kekurangan, dan kelemahan sosial, sedangkan kesetaraan ekonomi adalah kekuatan dan solidaritas sosial.
Secara umum, yang dimaksud dengan konsep-konsep al-Qur`an tentang zakat adalah bersama-sama berbagi kekayaan dan alat-alat produksi sosial atau komunal dengan semua nggota masyarakat tanpa adanya pembedaan apapun. Konsep sosial-ekonomi ini merupakan landasan revolusi sosial yang dibawa oleh para nabi-revolusioner.
Menurut al-Qur`an dan Sunnah, keadilan adalah sesuatu yang utuh. Kekeliruan besar jika kita hanya mengupas keadilan hukum dan mengabaikan keadilan sosial dan keadilan ekonomi. Banyak ayat al-Qur`an yang mengingatkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berputar-putar di tangan kelompok kaya; bahwa orang-orang bertakwa adalah mereka yang menyadari bahwa dalam harta kekayaan yang ia miliki ada hak bagi fakir miskin; bahwa perhatian yang penuh harus kita berikan kepada lapisan masyarakat yang belum hidup wajar sebagai manusia, dan seterusnya. Ajaran-ajaran Islam bersifat dinamis dan selalu tanggap terhadap tuntutan-tuntutan perkembangan zaman. Jika Islam terlihat jumud, maka sesungguhnya yang beku adalah pemikiran-pemikiran umat Islam tentang agamanya. Islam sendiri, sebagai agama wahyu untuk manusia, sampai akhir zaman niscaya punya potensi untuk selalu dinamis, responsif, dan dapat memecahkan segala masalah manusia.Ketika presentasi zakat mâl dirumuskan oleh para ulama sebesar 2,5 persen berdasarkan beberapa hadis, Al-Qur`an berpuluh-puluh kali menganjurkan kaum Muslimin untuk membayar zakat di samping menegakkan salat. Akan tetapi, rate atau presentasi zakat sama sekali tidak disinggung oleh al-Qur`an.

Cara Membuka Botol Pump Baru