SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
PIHAK I
Dalam hal ini
bertindak sebagai Pemilik PT. TECNO INDO IT yang beralamat di Jl. Bate Alit Pecangaan
Jepara Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut
Pihak Pertama
PIHAK II
Dalam hal ini
bertindak sebagai Pengelola PT TECNO INDO IT yang beralamat di Jl.Kawak
Jepara selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kedua
Kedua belah
Pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang PENGEMBANGAN
TEKNOLOGI . Perjanjian yang dimaksud
disebutkan dalam pasal-pasal perjajian ini, sebagai dasar untuk
melakukan kerja sama
PASAL 1
KETENTUAN UMUM
Perjanjian ini
bersifat mengikat kedua belah Pihak yang
mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerja sama yang dimaksud. Perlu
adanya kejelasan mengenai hak dan
kewajiban masing-masing Pihak atas kegiatan
operasional PENGEMBANGAN TEKNOLOGI.
PASAL 2
KEGIATAN
OPERASIONAL PT INDO IT
Pihak kedua
sebagai Pengelola PT INDO IT bertanggung jawab atas operasi PT TECNO INDO
IT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang
Teknologi di Indonesia.
Kehadiran Pengelola PT TECNO INDO IT minimal sebulan sekali.
Pihak kedua
melimpahkan sebagian tugas manajemen
operasional kepada Pihak Pertama tanpa
mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya
sebagai Pengelola PT INDO IT
PASAL 3
HAK DAN
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Kewajiban Pihak
kedua selalu pengelola PT TECNO INDO IT adalah fungsi dan
tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud
dalam Peraturan Pemerintah
Berada di apotek
sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.
Sebagai imbalan
atas kewajibanya,Pihak kedua berhak untuk
mendapatkan;
- Gaji perbulan sebesar Rp 1.000.000
( satu juta rupiah) yang dibayar paling lambat akhir bulan berjalan.
- Tunjangan hari Raya sebesar satu
kali gaji
- Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai
berlaku pada saat PT INDO IT sudah
berjalan (operasional)
- Hal-hal Pihak kedua besaran
rupiahnya akan di tinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT INDO IT
dengan kesepakatan bersama.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA
Kewajiban Pihak
pertama adalah memenuhi ha-hal Pihak kedua
Hak PIhak
Pertama adalah hal-hal yang menjadi
kewajiban pihak kedua.
PASAL 5
LAIN-LAIN
Dalam hal Pihak
kedua berhalangan dalam melakukan kewajibanya
seagai pengelola PT INDO IT, maka
wajib mengadakan PT INDO IT,baru sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 6
PENUTUP
Apabila di
kemudian hari ketidak sepahaman dan /atau terdapat hal-hal lain yang belum
terdapat dalam surat
perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah
Perjanjian ini
berlaku sejak surat izin PT INDI IT, diterima oleh Pemilik PT
INDI IT, dan berlaku sampai salah satu Pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.
Demikian surat perjanjian ini
dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya .
Bekasi
11 maret 2012
PIHAK II
PIHAK
I
(
MASNER SILABAN )
( Direktur PT INDIO IT)
SAKSI PIHAK I
1) Budi SPd ………………………………
2) Sobari SH………………………………….
SAKSI PIHAK II
- WAGNER ……………………..
2. LAMHOT……………………….